Polri Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Akibat Tren Covid-19 Naik
Rabu, 05 Mei 2021 - 11:40 WIB
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan, larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan lantaran tren kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami peningkatan.
Hal itui diungkapkan Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021). Dalam kesempatan itu Istiono menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menyampaikan alasan pelarangan mudik dikarenakan tren angka Covid-19 beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
"Jelang Idul Fitri 1442 hijriah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03% karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang bulan suci (Hari Raya Idul Fitri)," ujar Istiono, Rabu (5/5/2021) pagi di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, angka Covid-19 cenderung mengalami peningkatan khususnya pada saat dan setelah musim libur panjang. "Pemerintah menetapkan larangan mudik, ini adalah yang kedua kali karena situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 93^ salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," tambah Istiono.
Hal itui diungkapkan Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021). Dalam kesempatan itu Istiono menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menyampaikan alasan pelarangan mudik dikarenakan tren angka Covid-19 beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
"Jelang Idul Fitri 1442 hijriah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03% karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang bulan suci (Hari Raya Idul Fitri)," ujar Istiono, Rabu (5/5/2021) pagi di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, angka Covid-19 cenderung mengalami peningkatan khususnya pada saat dan setelah musim libur panjang. "Pemerintah menetapkan larangan mudik, ini adalah yang kedua kali karena situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 93^ salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," tambah Istiono.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda