Ahli Psikologi Forensik Sebut Kasus Sate Sianida Termasuk Pembunuhan Berencana
Rabu, 05 Mei 2021 - 05:59 WIB
JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, tindakan Nani Aprilliani (25), pengirim sate mengandung racun sianida yang membuat anak pengemudi ojek online meninggal dunia, termasuk perilaku pembunuhan berencana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Perencanaan dalam Pasal 340 KUHP ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku membunuhnya, bukan pada siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh. Namun, bagaimana pembunuhannya, aksinya dirancang oleh si pelaku," katanya pada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, dari sisi modus, Nani membeli racun, membubuhkannya ke dalam sate, lalu menyewa jasa ojol untuk mengantarkan sate itu. Meski sate itu dimakan orang lain, tetap saja rangkaian itu perilaku pembunuhan berencana.
Baca juga: Ada Racun Jenis C di Bumbu Sate, Polisi Buru Perempuan Pengirim Takjil Maut
Terkait apakah Nani bakal dikenai hukuman maksimal, berupa hukuman mati atau seumur hidup, meski yang tewas itu bukanlah pihak yang ditargetkan, menurut Reza, nanti akan ditentukan berdasarkan mensrea atau niat jahat si Nani.
"Ada 4 level mensrea, yakni intention atau berniatan atau bertujuan, lalu knowledge atau pengetahuan, lalu recklessness (kenekatan), serta negligence (kelalaian)," katanya.
Dari sisi modus, tutur Reza, perbuatanNani itu termasuk pembunuhan berencana, tapi mensreanya atau niat jahatnyaNani tak bermaksud membunuh si anak dan juga tak tahu dia membunuh anak itu, itulah yang juga disebut recklessness. Recklessness adalah niat membunuhnya ada, perilaku membunuhnya ada, tapi sate sianida instrumen kejahatannya ternyata berpindah tempat jauh dari sasaran sesungguhnya sehingga memakan korban jiwa, itulah recklessness pada mensrea atau niat jahat Nani.
Baca juga: Pelaku Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polres Bantul
"Mensrea akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya bagi si NA dan karena level mensreanya "cuma recklessness", maka andaikan NA divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi hukumannya tak akan 20 tahun, tak akan seumur hidup, apalagi tak akan hukuman mati," katanya.
"Perencanaan dalam Pasal 340 KUHP ditinjau berdasarkan langkah demi langkah bagi perilaku membunuhnya, bukan pada siapa yang rencananya akan dibunuh dan siapa yang kemudian terbunuh. Namun, bagaimana pembunuhannya, aksinya dirancang oleh si pelaku," katanya pada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Menurutnya, dari sisi modus, Nani membeli racun, membubuhkannya ke dalam sate, lalu menyewa jasa ojol untuk mengantarkan sate itu. Meski sate itu dimakan orang lain, tetap saja rangkaian itu perilaku pembunuhan berencana.
Baca juga: Ada Racun Jenis C di Bumbu Sate, Polisi Buru Perempuan Pengirim Takjil Maut
Terkait apakah Nani bakal dikenai hukuman maksimal, berupa hukuman mati atau seumur hidup, meski yang tewas itu bukanlah pihak yang ditargetkan, menurut Reza, nanti akan ditentukan berdasarkan mensrea atau niat jahat si Nani.
"Ada 4 level mensrea, yakni intention atau berniatan atau bertujuan, lalu knowledge atau pengetahuan, lalu recklessness (kenekatan), serta negligence (kelalaian)," katanya.
Dari sisi modus, tutur Reza, perbuatanNani itu termasuk pembunuhan berencana, tapi mensreanya atau niat jahatnyaNani tak bermaksud membunuh si anak dan juga tak tahu dia membunuh anak itu, itulah yang juga disebut recklessness. Recklessness adalah niat membunuhnya ada, perilaku membunuhnya ada, tapi sate sianida instrumen kejahatannya ternyata berpindah tempat jauh dari sasaran sesungguhnya sehingga memakan korban jiwa, itulah recklessness pada mensrea atau niat jahat Nani.
Baca juga: Pelaku Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polres Bantul
"Mensrea akan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya bagi si NA dan karena level mensreanya "cuma recklessness", maka andaikan NA divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana, boleh jadi hukumannya tak akan 20 tahun, tak akan seumur hidup, apalagi tak akan hukuman mati," katanya.
(abd)
tulis komentar anda