MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Rabu, 05 Mei 2021 - 01:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ). Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK, di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Namun, MK mengabulkan sebagian uji materiil, sedangkan tentang uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara virtual di Youtube MKRI, Selasa (4/5/2021).



Baca juga: Wawancara Tes ASN, Pegawai KPK Ditanyai soal Terorisme hingga UU ITE



MK menerima permohonan uji materil terkait pertanggungjawaban penyadapan dan izin penggeledahan serta penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK hanya perlu memberitahukannya kepada Dewas terkait kegiatan tersebut.

MK menganggap Dewan Pengawas bukanlah bagian dari penegakan hukum sehingga kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum. Seharusnya, kewenangan projustitia hanya milik lembaga penegak hukum.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More