Jelang Lebaran, Kapolri Terbitkan Telegram Pengetatan Prokes di Objek Wisata
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:38 WIB
Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Sigit dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tulis telegram itu lagi.
Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tulis telegram itu lagi.
(zik)
Lihat Juga :