MUI-NU Desak Pemerintah Hentikan Penerbitan Izin Baru Usaha Minuman Beralkohol

Kamis, 29 April 2021 - 22:22 WIB
MUI dan PBNU mendesak pemerintah menghentikan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Minuman Beralkohol yang baru dan menghentikan penambahan kuota produksi untuk IUI tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah menghentikan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) Minuman Beralkohol yang baru dan menghentikan penambahan kuota produksi untuk IUI tersebut. Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan 103 IUI Minuman Beralkohol bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan penerbitan IUI Minuman Beralkohol (Minol) yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umumnya. “Ya harus disetop. Majelis Ulama Indonesia menilai industri miras ini sangat berbahaya. Menjadi tugas negara untuk melindungi rakyat agar rakyat sehat, tidak mabuk-mabukan, dan tidak kehilangan akal sehat," kata Anwar Abbas saat dihubungi di Jakarta, pada Rabu (28/4/2021). Baca juga: Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras



Dia mengatakan MUI sangat menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, khususnya pada Lampiran III, Nomor 31, 32, dan 33 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait pembukaan IUI baru. Baca juga: Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Hal senada juga dikatakan Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini. Menurutu dia, penerbitan IUI perlu dihentikan karena banyak mudaratnya. “Kami rasa investasi (penerbitan IUI baru) minuman beralkohol ini perlu dihentikan karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Investasi adalah hal baik, jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, tentu hal ini dilarang syariat,” tegas Helmy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!