Kasus Pajak, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Suap ke Angin Prayitno Aji
Kamis, 29 April 2021 - 06:20 WIB

Penyidik KPK menelisik adanya aliran uang yang mengalir kepada Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran uang yang mengalir kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dari hasil pemeriksaan pajak.
Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
Hal itu terungkap usai tim penyidik memeriksa Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/4/2021). Angin diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Usut Aliran Uang Kasus Pajak, KPK Periksa PNS Kemenkeu
"Tim penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi (Angin) soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, Angin juga turut dikonfirmasi mengenai tugas pokok dan fungsi dalam pemeriksaan pada periode 2016-2017. Baca juga: Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan Sita Sejumlah Dokumen
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan Tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Angin tak banyak berkomentar. Ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan topi berwarna biru tua, kacamata, dan masker.
Angin memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. Ia tampak berlindung di belakang pengacaranya dan enggan menimpali sediki tpun pertanyaaan awak media.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua mantan pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan tiga perusahaan. Tiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama; PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak
Hal itu terungkap usai tim penyidik memeriksa Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/4/2021). Angin diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Usut Aliran Uang Kasus Pajak, KPK Periksa PNS Kemenkeu
"Tim penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi (Angin) soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, Angin juga turut dikonfirmasi mengenai tugas pokok dan fungsi dalam pemeriksaan pada periode 2016-2017. Baca juga: Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor PT Jhonlin Baratama dan Sita Sejumlah Dokumen
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan Tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Angin tak banyak berkomentar. Ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan topi berwarna biru tua, kacamata, dan masker.
Angin memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. Ia tampak berlindung di belakang pengacaranya dan enggan menimpali sediki tpun pertanyaaan awak media.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua mantan pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan tiga perusahaan. Tiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama; PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations.
(maf)
Lihat Juga :