Soal Penutupan Mata Munarman, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran HAM

Rabu, 28 April 2021 - 15:04 WIB
Pengacara Habib Rizieq, Munarman ditutup matanya saat digelandang oleh Tim Densus 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Muhammad Isnur menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mata Munarman ditutup dengan kain hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam kemarin.

"Jelas itu melanggar HAM. Sebab tindakan yang menurut saya berlebihan itu tidak mencerminkan hukum acara pidana kita," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).



Sementara itu, dugaan pelanggaran HAM merujuk Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Adapun isinya tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum



"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!