Soal Penutupan Mata Munarman, YLBHI Sebut Ada Pelanggaran HAM
Rabu, 28 April 2021 - 15:04 WIB
JAKARTA - Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Muhammad Isnur menilai adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mata Munarman ditutup dengan kain hitam saat digiring ke Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam kemarin.
"Jelas itu melanggar HAM. Sebab tindakan yang menurut saya berlebihan itu tidak mencerminkan hukum acara pidana kita," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, dugaan pelanggaran HAM merujuk Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Adapun isinya tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum
"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Baca juga: Geledah Rumah Munarman, Polisi Sita 70 Item dari Buku hingga Flashdisk
Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan, dalam penggeledahan di eks markas FPI pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
"Jelas itu melanggar HAM. Sebab tindakan yang menurut saya berlebihan itu tidak mencerminkan hukum acara pidana kita," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, dugaan pelanggaran HAM merujuk Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Adapun isinya tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindakan Pidana Terorisme yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum
"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) malam, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan Munarman terkait pengembangan kasus terorisme yang sebelumnya.
Munarman ditangkap terkait baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan beberapa waktu lalu. Baiat di Makassar dikatakan Ahmad Ramadhan berkaitan dengan jaringan teroris ISIS.
Baca juga: Geledah Rumah Munarman, Polisi Sita 70 Item dari Buku hingga Flashdisk
Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Sedangkan, dalam penggeledahan di eks markas FPI pihak kepolisian mengamankan botol plastik berisikan cairan triaseton triperoksida (TATP) yang termasuk golongan bahan peledak.
(abd)
tulis komentar anda