Munarman Ditangkap Densus 88, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Rabu, 28 April 2021 - 10:43 WIB
JAKARTA - Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88, pada Selasa (27/4/2021).
"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Menurut Aziz, sejak Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pihaknya bergegas membentuk kuasa hukum. Menurut dia, ada sekitar 40 orang kuasa hukum mendampingi Munarman sejak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita belum ketahui Pak Munarman sebagai tersangka atau terlapor," ujarnya.
Menurut Aziz, penangkapan Munarman sangat tidak tepat. Pasalnya, Munarman menolak keras paham radikal dan terorisme. "Jelas beliau menolak keras paham terorisme, penangkapan ini upaya pembodohan umat," tuturnya.
"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Menurut Aziz, sejak Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pihaknya bergegas membentuk kuasa hukum. Menurut dia, ada sekitar 40 orang kuasa hukum mendampingi Munarman sejak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita belum ketahui Pak Munarman sebagai tersangka atau terlapor," ujarnya.
Menurut Aziz, penangkapan Munarman sangat tidak tepat. Pasalnya, Munarman menolak keras paham radikal dan terorisme. "Jelas beliau menolak keras paham terorisme, penangkapan ini upaya pembodohan umat," tuturnya.
(zik)
tulis komentar anda