Politikus PKB Ini juga Yakin Polisi Punya Bukti Cukup buat Tangkap Munarman
Rabu, 28 April 2021 - 05:28 WIB
JAKARTA - Bukan hanya politikus PDIP Wayan Sudhirta, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Jazilul Fawaid juga menilai polisi punya bukti permulaan yang cukup untuk menangkap Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), itu dijemput paksa Densus 88 Polri dikediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Jazilul Fawaid mengaku pihaknya mendukung upaya Polri untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apa pun.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut politikus PKB itu berharap agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan mantan 'pentolan' Ormas Islam yang telah dilarang pemerintah tersebut.
Bagi Wakil Ketua MPR RI ini, semua warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum atau equity before the law. Sehingga, Munarman juga harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada bulan suci ramadhan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban," tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Munarman diamankan tim Densus 88 Mabes Polri di di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman diduga karena yang bersangkutan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Jazilul Fawaid mengaku pihaknya mendukung upaya Polri untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apa pun.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga
Lebih lanjut politikus PKB itu berharap agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan mantan 'pentolan' Ormas Islam yang telah dilarang pemerintah tersebut.
Bagi Wakil Ketua MPR RI ini, semua warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum atau equity before the law. Sehingga, Munarman juga harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada bulan suci ramadhan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban," tutur Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Munarman diamankan tim Densus 88 Mabes Polri di di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman diduga karena yang bersangkutan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
(muh)
tulis komentar anda