Pakar Hukum Pidana UI: KKB Masuk Kategori Gerakan Separatis Terorisme

Selasa, 27 April 2021 - 21:14 WIB
Pengajar PPS Studi Ilmu Hukum FHUI Indriyanto Seno Adji menyebut gerakan kekuatan bersenjata masuk kategori gerakan separatisme terorisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengajar PPS Studi Ilmu Hukum FHUI Indriyanto Seno Adji mengatakan, pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini sebagai pola terorisme sudah tepat dalam bingkai hukum pidana facetnya dengan hukum tata negara, apalagi bila terkait dengan kasus di Kabupaten Puncak, Beoga, Papua. Menurut dia, pola dan gerakan KKB yang melakukan tindakan teror terhadap rasa kenyamanan atas kehidupan masyarakat jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM. Apalagi jelas-jelas gerakannya menentang kekuasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sah.

”Juga harus diingat bahwa gerakan dan tindakan dilakukan dengan kekuatan bersenjata, adalah format dan pola karakter terorisme bahkan sudah menjadi tindakan yang lebih ekstrem sebagai gerakan terorisme separatis bersenjata yang harus ditindak tegas oleh kehadiran negara, karena itu tepat pernyataan Presiden agar TNI-Polri melakukan tindakan dan penangkapan terhadap semua KKB,” ujarnya, Selasa (27/4/2021). Menurut Indriyanto, dalam doktrin hukum pidana facetnya dengan hukum tata negara, gerakan KKB yang melakukan tindakan-tindakan dengan karakteristik terorisme dapat dikategorikan sebagai kondisi yang “The Clear and Presents Danger” yang jelas-jelas mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara (Dignity and Sovereignty of State), yaitu kondisi Gerakan Separatis Bersenjata, apalagi gerakannya memang menghendaki adanya ideologi terpisah dari NKRI yang dilakukan secara inkonstitusional, baik gerakan yang dilakukan by violance maupun gerakan without violance yang tertutup atau covering demokratisasi yang dilakukan secara inkonstitusional juga.

”Komnas HAM sebaiknya menilai objektif dan mengeluarkan pernyataan bahwa tindakan KKSB Papua dengan pola terorisme yang sistematis ini sebagai pelanggaran berat HAM (gross violation of human right), bukan bersikap politis yang absurditas. KKB Papua ini jelas sebagai gerakan dan pola teroris berbentuk Gerakan Separatis Bersenjata yang harus dilakukan penindakan tegas oleh Negara,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More