Polri Limpahkan Tahap I Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Selasa, 27 April 2021 - 13:16 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan sekaligus melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan unlawful killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tahap I itu dilakukan untuk penyidikan dua tersangka, yakni F dan Y. Sedangkan tersangka lainnya EPZ dinyatakan telah dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI
Ahmad menjelaskan, sampai saat ini dua orang tersangka F dan Y itu masih aktif sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan. "JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," ujar Ahmad.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tahap I itu dilakukan untuk penyidikan dua tersangka, yakni F dan Y. Sedangkan tersangka lainnya EPZ dinyatakan telah dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI
Ahmad menjelaskan, sampai saat ini dua orang tersangka F dan Y itu masih aktif sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan. "JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," ujar Ahmad.
Lihat Juga :