Soal Laporan 3 DPC Peserta KLB, Ini Tanggapan Tim Hukum Demokrat Kubu Moeldoko
Senin, 26 April 2021 - 13:52 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad angkat bicara terkait laporan tiga Ketua DPC Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun telah ditanggapi Tim Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli pimpinan Moeldoko .
Rahmad menuturkan pelapor adalah Ketua DPC Partai Demokrat peserta KLB Deli Serdang yang sebelumnya telah menandatangani surat bermaterai yang isinya; (1) setia kepada Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang; (2) mengakui AD/ART 2020 menyimpang dan cacat hukum dan tidak mengakui Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketiga pelapor adalah (1) Saudara Jefri Prananda, Ketua DPC Kabupaten Konawe Utara; (2) Saudara Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Kabupaten Muna Barat; (3) Saudara Muliadin Salemba, Ketua DPC Kabupaten Buton Utara.
"Ini sekaligus membantah tuduhan Kubu AHY yang menyebut KLB Deli Serdang abal-abal. Faktanya, yang ikut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah ketua-ketua DPC. Ini juga membuktikan bahwa kubu AHY lah yang selama ini memberikan pernyataan pernyataan tidak benar kepada masyarakat," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Menurut Rahmad, tiga Pelapor tersebut sebelumnya telah menyatakan diri bersedia menggugat AD/ART 2020 dan Kepengurusan AHY dengan menghadap langsung ke hadapan tim hukum dan memberikan data-data diri secara sukarela kepada Tim Hukum berupa KTP dan KTA untuk keperluan pembuatan surat gugatan.
"Tim hukum kemudian menyiapkan surat gugatan AD ART 2020 tanggal 1 April 2021 dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggal 5 April 2021, secara resmi gugatan tersebut telah dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun kemudian secara tiba-tiba, tiga Ketua DPC yang menggugat itu menyatakan keberatan menjadi penggugat AD/ART 2020 dan meminta Tim Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk mencabut gugatan tersebut," ungkap dia.
"Memperhatikan permintaan tiga dari enam penggugat, maka tim hukum pada tanggal 16 April 2021 mencabut atau membatalkan gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambung Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan kemudian tanggal 18 April 2021, tiga ketua DPC peserta KLB Deli Serdang tersebut membuat surat laporan ke Polda Metro Jaya yang di belakang mereka disinyalir ada Tim Hukum Kubu AHY.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, bahwa ketiga orang tersebut khabarnya berada dalam tekanan dan diiming-imingi sejumlah janji termasuk janji mengembalikan jabatan sebagai Ketua DPC, yang membuat ketiga ketua dpc tersebut tergiur untuk "balik badan," kata Rahmad.
Rahmad menuturkan pelapor adalah Ketua DPC Partai Demokrat peserta KLB Deli Serdang yang sebelumnya telah menandatangani surat bermaterai yang isinya; (1) setia kepada Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang; (2) mengakui AD/ART 2020 menyimpang dan cacat hukum dan tidak mengakui Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketiga pelapor adalah (1) Saudara Jefri Prananda, Ketua DPC Kabupaten Konawe Utara; (2) Saudara Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Kabupaten Muna Barat; (3) Saudara Muliadin Salemba, Ketua DPC Kabupaten Buton Utara.
"Ini sekaligus membantah tuduhan Kubu AHY yang menyebut KLB Deli Serdang abal-abal. Faktanya, yang ikut KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah ketua-ketua DPC. Ini juga membuktikan bahwa kubu AHY lah yang selama ini memberikan pernyataan pernyataan tidak benar kepada masyarakat," ujarnya, Senin (26/4/2021).
Menurut Rahmad, tiga Pelapor tersebut sebelumnya telah menyatakan diri bersedia menggugat AD/ART 2020 dan Kepengurusan AHY dengan menghadap langsung ke hadapan tim hukum dan memberikan data-data diri secara sukarela kepada Tim Hukum berupa KTP dan KTA untuk keperluan pembuatan surat gugatan.
"Tim hukum kemudian menyiapkan surat gugatan AD ART 2020 tanggal 1 April 2021 dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanggal 5 April 2021, secara resmi gugatan tersebut telah dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun kemudian secara tiba-tiba, tiga Ketua DPC yang menggugat itu menyatakan keberatan menjadi penggugat AD/ART 2020 dan meminta Tim Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk mencabut gugatan tersebut," ungkap dia.
"Memperhatikan permintaan tiga dari enam penggugat, maka tim hukum pada tanggal 16 April 2021 mencabut atau membatalkan gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambung Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menyatakan kemudian tanggal 18 April 2021, tiga ketua DPC peserta KLB Deli Serdang tersebut membuat surat laporan ke Polda Metro Jaya yang di belakang mereka disinyalir ada Tim Hukum Kubu AHY.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, bahwa ketiga orang tersebut khabarnya berada dalam tekanan dan diiming-imingi sejumlah janji termasuk janji mengembalikan jabatan sebagai Ketua DPC, yang membuat ketiga ketua dpc tersebut tergiur untuk "balik badan," kata Rahmad.
tulis komentar anda