Ketua DPD Ingatkan Buku Nikah Digital Terintegrasi dengan Semua Data

Sabtu, 24 April 2021 - 18:43 WIB
La Nyalla juga meminta agar kartu nikah digital memiliki kekhasan yang valid. Perlu ada sistem yang memudahkan pihak-pihak terkait melakukan tracking apabila kartu nikah digital digunakan tidak sebagai mana mestinya.

"Harus punya nomor registrasi yang tidak dapat dipalsukan, jadi ketika digunakan nomor registrasi akan mendata apakah buku nikah tersebut asli atau palsu. Kemudian juga gampang dilacak oleh pihak yang berkepentingan mana kala digunakan untuk sesuatu yang tidak benar," tutur LaNyalla.

Penerbitan kartu nikah digital sendiri sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

Dengan inovasi tersebut, pasangan suami-istri yang akan bepergian tak perlu lagi membawa kartu nikah fisik. Hal ini sebagai bentuk antisipasi hilangnya kartu nikah karena pasangan hanya perlu membawa salinan digital sehingga cukup praktis saat melakukan perjalanan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More