Ketua DPD Ingatkan Buku Nikah Digital Terintegrasi dengan Semua Data

Sabtu, 24 April 2021 - 18:43 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berencana meluncurkan kartu nikah digital dalam waktu dekat. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana tersebut karena mempermudah masyarakat, khususnya pasangan suami-istri.

Namun, senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar digitalisasi kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan lainnya.

"Buku nikah digital harus terkoneksi atau terintegrasi dengan seluruh data yang lain agar memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan terkait. Jadi harus terintegrasi dengan e-KTP, akte, Kartu Keluarga (KK) bahkan hingga BPJS dan NPWP," tutur La Nyalla di sela-sela masa resesnya di Surabaya, Sabtu (24/4/2021).

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.

"Peluncuran buku nikah digital merupakan salah satu inovasi dan memiliki sisi praktis yang sangat tinggi. Dengan diluncurkannya produk ini, artinya Kemenag sudah mengikuti perkembangan zaman apalagi kita sedang menuju revolusi industri 4.0," tuturnya.



Dia menjelaskan, kartu nikah digital bisa membantu menghindari masalah-masalah teknis seperti hilang atau rusak. "Kartu nikah digital sangat praktis dan efisien serta memudahkan masyarakat karena pasangan bisa mengaksesnya secara online dari dan di mana pun mereka berada ketika dibutuhkan," tuturnya.

La Nyalla berharap agar sosialisasi mengenai kartu nikah digital dapat gencar dilakukan. "Para senator bisa membantu sosialisasi di daerah binaannya masing-masing sehingga lebih cepat menjangkau masyarakat dan berbagai instansi atau stakeholder yang berkepentingan," tuturnya.

Kendati demikian, dia juga meminta Kemenag memperhatikan sejumlah hal. Menurut La Nyalla, perlu ada langkah-langkah yang dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan digitalisasi buku nikah.

"Jangan sampai buku nikah digital dapat dipalsukan melalui editan untuk kepentingan atau hal-hal yang dapat disalahgunakan. Kalau tidak hati-hati, buku digital sangat rentan dimanfaatkan untuk hal-hal yang kurang baik," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More