Ekstradisi Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Koordinasi dengan Kemenkumham
Sabtu, 24 April 2021 - 04:10 WIB
"Langkah kami ya ajukan permohonan, proses selanjutnya beliau yang jalankan," ucap Agus. Baca juga: HNW Minta Polri Beri Sanksi Hukum Joseph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke 26
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(maf)
Lihat Juga :