Pakar Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum

Jum'at, 23 April 2021 - 15:52 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, wajar saja bagi KPK tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menanggapi tidak masuknya nama politikus PDIP Herman Herry dan Ikhsan Yunus dalam dakwaan tehadap Mantan Mensos Juliari P Batubara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, wajar saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal



Karena menurut Indriyanto, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subyektif yang bahaya bagi pembentukan opini.

Indrianto menjelaskan, KPK harus selalu dalam posisi independen, bukan kesewenangan subyektif dalam penegakan hukum. Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar, Juliari Batubara Tak Ajukan Keberatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!