Pakar Pidana Sepakat Dakwaan KPK Harus Berdasar Fakta Hukum

Jum'at, 23 April 2021 - 15:52 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, wajar saja bagi KPK tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menanggapi tidak masuknya nama politikus PDIP Herman Herry dan Ikhsan Yunus dalam dakwaan tehadap Mantan Mensos Juliari P Batubara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan, wajar saja bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memasukkan nama-nama tersebut di dakwaan.



"Jadi saya sependapat dengan alasan yang disampaikan Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto yang juga mantan Wakil Ketua KPK kepada media pada Jumat, (23/04/2021).

Menurut Indriyanto, tentunya alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipertanggung-jawabkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya. Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontranya kasus ini.

"Jadi tidak masuknya nama-nama politisi yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap Terdakwa Juliari Batubara," jelasnya.



Indriyanto pun sependapat dengan penjelasan PLT Jubir KPK, jika berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK lakukan pendalamannya lebih lanjut, namun Indriyanto mengingatkan untuk tidak dalam konteks penyimpangan status subjektifnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More