Penyidik Stepanus Juga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Punya Daftar Pemberinya

Jum'at, 23 April 2021 - 16:39 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga juga menerima gratifikasi hampir setengah miliar dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) AKP Stepanus Robin Pattuju diduga bukan hanya menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Penyidik Robin diduga juga menerima gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.Gratifikasi dari sejumlah pihak itu diterima dalam kurun Oktober 2020 sampai April 2021 yang ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah mengantongi data awal para pihak yang memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. Selanjutnya, sambung Ali, KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.



"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: KPK Ungkap Perkenalan Aziz Syamsuddin dengan Penyidik Stepanus Pattuju
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!