Berlakukan PPDN, Ketua MPR Minta Perluas Titik Penjagaan di Jalur Mudik

Jum'at, 23 April 2021 - 15:48 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat SE Satgas tersebut dengan memperluas titik penjagaan, baik pada jalur mudik maupun jalur tikus yang biasa digunakan pemudik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik yang telah resmi diatur melalui Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Merespons hal ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperkuat SE Satgas tersebut dengan memperluas titik penjagaan, baik pada jalur mudik maupun jalur tikus yang biasa digunakan, agar implementasi pengetatan perjalanan yang diatur dalam SE Satgas tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar-daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan dapat berlaku secara efektif dan optimal. Baca juga: 70 Persen Pemudik Jabodeta Menuju Jawa Lintasi Bekasi



"Meminta seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran tersebut dengan melakukan penetapan instrumen kebijakan yang mengacu pada Addendum Surat Edaran tersebut yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot dan Pemkab Bekasi Kerja Sama Jaga Jalur Tikus menuju Karawang

Selain itu, Bamsoet sapaan akrabnya juga meminta pemerintah menyosialisasikan SE Satgas tersebut kepada seluruh kalangan, termasuk menjelaskan mengenai tes covid-19 yang harus terintegrasi dengan e-Hac, dan mengenai orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian, serta memastikan dalam pengecekan PPDN nantinya tidak ada celah bagi masyarakat untuk melakukan mudik atau bepergian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!