Polri Kerahkan Intelijen Pantau Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di RS
Jum'at, 23 April 2021 - 15:12 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mengerahkan intelijen untuk memantau secara ketat lembaga kesehatan seperti rumah sakit (RS) maupun klinik yang diprediksi bakal menikmati keuntungan dari jual-beli surat negatif Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, untuk memastikan tidak adanya jual beli surat negatif Covid-19, pihaknya menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium. "Intelijen kita siap untuk memantau (RS dan labolatorium)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Argo berharap masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid-19 tanpa harus tes. "Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," ungkapnya.
Mantan Karin Humas Polda Metro Jaya itu meminta kepada masyarakat maupun rumah sakit sadar akan bahayanya Covid-19. Dia mengimbau agar melakukan tes Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku. "Semoga tidak ada ya (jual-beli surat Covid-19 pada Lebaran kali ini)," terangnya.
Sebelumnya, polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, untuk memastikan tidak adanya jual beli surat negatif Covid-19, pihaknya menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium. "Intelijen kita siap untuk memantau (RS dan labolatorium)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Argo berharap masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib jika ditawari atau adanya penawaran surat ilegal negatif Covid-19 tanpa harus tes. "Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," ungkapnya.
Mantan Karin Humas Polda Metro Jaya itu meminta kepada masyarakat maupun rumah sakit sadar akan bahayanya Covid-19. Dia mengimbau agar melakukan tes Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku. "Semoga tidak ada ya (jual-beli surat Covid-19 pada Lebaran kali ini)," terangnya.
Sebelumnya, polisi membongkar pemalsuan surat hasil tes swab antigen Covid-19. Seorang petugas loket Puskesmas Pungging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(cip)
tulis komentar anda