Menkes Sebut 12 dari 127 WN India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19

Jum'at, 23 April 2021 - 14:41 WIB
“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ungkap BGS.

Baca juga: Covid-19 di India Mengganas, Menkes: Ini Pelajaran bagi Kita

Selain itu, BGS mengatakan bahwa WNI setelah dari India juga harus melakukan testing PCR hingga dinyatakan negatif baru bisa masuk ke wilayah Indonesia. “Bapak ibu juga diambil tes PCR-nya dua kali pada saat datang dan pada saat mau pergi.”

BGS juga mengatakan bahwa WNI yang kembali dari India akan dilakukan pengetesan Whole Genome Sequencing untuk melihat apakah membawa virus baru atau tidak. “Kemudian Bapak Ibu juga akan kita sampel Genome Sequencingnya untuk melihat virus yang Bapak Ibu karena itu apa, supaya kita bisa tahu.”
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!