Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp11,6 Miliar

Jum'at, 23 April 2021 - 13:48 WIB
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial memiliki total harta kekayaan berjumlah Rp11,6 miliar. Foto/ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga telah menyuap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp1,3 miliar untuk menghentikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Berdasarkan catatan elhkpn.kpk.go.id, Syahrial mempunyai harta sebanyak Rp11.665.783.179 (Rp11,6 miliar). Syahrial melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 4 Februari 2021 untuk periodik 2020.



Harta kekayaan Syahrial didominasi tanah, bangunan, serta transportasi. Syahrial tercatat memiliki delapan aset berupa tanah serta tanah berikut bangunan di Tanjungbalai dan Labuhanbatu dengan nilai total Rp9 miliar.

Kemudian, Syahrial juga mengoleksi berbagai kendaraan lawas. Dalam laporan harta kekayaannya, Syahrial memiliki sepuluh kendaraan terdiri dari empat mobil yang meliputi Mitsubishi Double Cabin tahun 2008; Jeep Wrangler tahun 2008; Mercedes Benz tahun 1965; serta Honda CRV Jeep tahun 2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!