117 WN India Datang ke Indonesia Menggunakan Pesawat Carter
Jum'at, 23 April 2021 - 12:56 WIB
Handoko mengatakan bahwa bukan berarti penerbangan dari India dihapus. Yang harus diwaspadai adalah penerbangan dari India transit lebih dulu sebelum tiba di Indonesia. Karena itu, KKP Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan warga negara India yang datang.
"KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat, secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," paparnya.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA Silaban (TNI AU) mengatakan, pengawasan secara ketat telah dilakukan terhadap penumpang pesawat dari India. Warga negara asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil tes PCR yang masih berlaku.
Baca juga: India Catat Rekor Dunia Baru Dalam Jumlah Kasus Harian Covid-19
Lihat Juga :