Jadi Tersangka Suap, Harta Penyidik KPK Stepanus Pattuju Rp461 Juta

Jum'at, 23 April 2021 - 11:48 WIB


Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta. Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp461 juta.

Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, M Syahrial (MS), sebagai tersangka pemberi suap dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH) yang diduga penerima suap.

Dalam perkara ini, Stepanus Pattuju dibantu Maskur Husain diduga bermufakat jahat dengan M Syahrial. Pemufakatan jahat tersebut yakni berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditangkap
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!