Operasi Plastik di Bagian Wajah, Buron Illegal Logging Ditangkap Kejagung

Jum'at, 23 April 2021 - 09:24 WIB


Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.

"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair lima bulan kurungan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4/2021).

Prasetyo Gow ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pelariannya sebagai DPO, terpidana melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.

Baca juga: Dikenal Licin, Janda Muda Seksi Buron Kasus Narkoba Diringkus Satreskoba Polresta Mataram
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!