Peras Wali Kota Tanjungbalai, Polri Hormati Proses Hukum AKP SR di KPK

Kamis, 22 April 2021 - 17:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan bakal menunggu dan menghormati proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai , Sumatera Utara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan setelah rampungnya proses di lembaga antirasuah maka Korps Bhayangkara bakal memproses soal kemungkinan penarikan AKP SR ke institusi Polri.

"Kemungkinan itu akan terjadi juga ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Mengenai sanksi atau proses kode etik terhadap personel kepolisian itu, kata Rusdi, akan dilakukan setelah adanya putusan resmi dari KPK.

"Sekarang proses sedang di KPK, kami hargai itu dulu. Kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," kata Rusdi.



Dari informasi yang dihimpun, oknum penyidik KPK diduga minta uang dengan nominal sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial. Pemerasan itu dilakukan dengan iming-iming akan menghentikan kasus diduga melibatkan Syahrial.

Diketahui, KPK membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Hal tersebut buntut dari digeledahnya kediaman Wali Kota Tanjungbalai Syahrial pada Selasa 20 April.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More