Tipu-tipu EDCCash, Bareskrim Sita Mata Uang Zimbabwe Senilai Rp1 Triliun
Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
Bareskrim menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun dalam kasus penipuan EDCCash. Foto: MNC/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita mata uang Zimbabwe senilai Rp1 triliun terkait kasus penipuan atau investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mata uang Negara Zimbabwe tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat terkait penyidikan perkara tersebut.
"Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, mata uang Negara Zimbabwe tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan disejumlah tempat terkait penyidikan perkara tersebut.
"Kami penggeledahan di beberapa titik, dari hasil penggeledahan itu kami melakukan penyitaan mata uang Zimbabwe Rp1 triliun," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah. Lalu sejumlah uang dari negara lainnya.
Lihat Juga :