La Nyalla Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ancam Pelapor Pemotongan Bansos

Kamis, 22 April 2021 - 14:41 WIB
Warga mengaku tidak mengenal siapa pengancam mereka. Namun para ibu ini mengaku ketakutan. Sebab ancaman itu bernada kekerasan. Inilah alasan mereka melaporkan ancaman tersebut ke polisi.

"Polisi harus menyelidiki pemilik akun yang mengancam warga dan segera menangkapnya. Ingat, komentar yang bernada ancaman di media sosial bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 29 UU ITE," tutur La Nyalla.Baca juga: Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjungbalai

La Nyalla juga meminta polisi memastikan keselamatan para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST. Menurut dia, perlu dilakukan patroli khusus di lingkungan Klapanunggal.

"Karena sudah ada ancaman, polisi perlu melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST," kata La Nyalla.

Senator Jawa Timur ini pun mengapresiasi keberanian warga Klapanunggal yang melaporkan pemotongan dana BST dan ancaman yang mereka terima. La Nyalla menilai, sudah ada kedewasaan hukum di tengah-tengah warga.

"Ini artinya informasi dari pemerintah sampai di tengah-tengah masyarakat. Warga sudah melek informasi dan merasa nyaman dengan pihak kepolisian. Mereka tak segan datang untuk meminta perlindungan ke polisi, kita harus apresiasi langkah para ibu-ibu ini," tuturnya.Baca juga: La Nyalla Ingatkan Perusahaan soal Pembayaran THR Pekerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!