Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita

Rabu, 21 April 2021 - 10:22 WIB
Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan , penggelapan dan pencucian uang.

Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Enam (tersangka-red) pokoknya termasuk CEO-nya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 20 April 2021.



Ahmad mengatakan, belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut kepada publik saat ini. Nantinya kasus ini akan dijelaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto melalui konferensi pers.

Dia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset-aset mlik tersangka. "Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY," ujar Ahmad.

Polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.

Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," ucap Ahmad.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More