Bareskrim Tahan CEO EDCCash dan 5 Tersangka, 14 Kendaraan Disita

Rabu, 21 April 2021 - 10:22 WIB
Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan , penggelapan dan pencucian uang.

Perusahaan itu menggalang dana investasi dari masyarakat berupa mata uang kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).



"Enam (tersangka-red) pokoknya termasuk CEO-nya itu ditahan. Terhitung ditangkap kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 20 April 2021.

Ahmad mengatakan, belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut kepada publik saat ini. Nantinya kasus ini akan dijelaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto melalui konferensi pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!