Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Ngadu ke Wantimpres

Selasa, 20 April 2021 - 22:00 WIB
Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) telah menyambangi Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Selasa (20/4/2021). Foto/Istimewa
JAKARTA - Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya ( FPBNJ ) telah menyambangi Kantor Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ), Jakarta, Selasa (20/4/2021). Di sana, mereka curhat kepada Anggota Wantimpres, Soekarwo.

"Pertemuan pada pagi hari ini syukur alhamdulillah kami diterima oleh Bapak Soekarwo dan kami ini dari pensiunan anuitas Jiwasraya mengalami tekanan mengalami suasana kebatinan yang sangat mendalam mengingat ketidakadilan bahwa kami harus direstrukturisasi oleh Jiwasraya," ujar Ketua Umum FPBNJ Syahrul Tahir usai audiensi.

Mereka menilai kerugian Jiwasraya bukan tanggung jawab pensiunan. Karena kisruh yang terjadi mengakibatkan potensi kerugian yang sangat besar, dia menilai skandal korupsi Jiwasraya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola, pemerintah selaku pemilik dan otoritas pengawasan yang berwenang.

Sehingga, mereka menilai menyeret para pensiunan BUMN untuk dibebani tanggung jawab adalah sangat tidak adil dan tidak patut. Dalam pertemuan tersebut FPBNJ meminta diperlakuan dengan adil agar kesalahan pihak lain tidak dibebankan kepada pensiunan.

FPBNJ juga meminta Jiwasraya dan semua pihak menghormati undang-undang dan hak-hak para pensiunan yang ikut menjadi nasabah, bukan karena mencari keuntungan investasi, melainkan untuk menjamin adanya pendapatan yang layak setelah tidak lagi bekerja. Sehingga kehidupan para pensiunan tidak menjadi beban bagi keluarga.



Sedangkan produk polis anuitas dinilai bukanlah produk investasi, melainkan adalah produk jaminan dana pensiun yang menurut undang-undang harus dapat diterima oleh para pensiunan secara teratur dengan jumlah yang tetap atau meningkat untuk masa seumur hidup.

Maka itu, FPBNJ menolak adanya rencana pemotongan uang pensiun yang akan dilakukan Jiwasraya sebesar 40% sampai 74% dan akan mulai diberlakukan pada akhir Mei 2021. Seperti ilustrasi dari peserta polis yang berasal dari pensiunan BUMN yang sedianya dapat menikmati dana pensiunan senilai Rp972.500, jika direstrukturisasi hanya mendapatkan Rp278.324.

FPBNJ juga akan selalu konsisten meminta kepada pemerintah untuk merevisi restrukturisasi polis Jiwasraya dan mengusulkan kepada Wantimpres agar dapat memperhatikan nasib pensiunan. "Selaras dengan Nawacita yang diusung Bapak Ir Joko Widodo Presiden RI yang terus mensejahterakan rakyatnya, untuk itu kami mohon agar dibatalkan rencana Jiwasraya akan memotong hak pensiunan bulan Mei 2021," pungkas Syahrul.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More