ICW Sebut Penyuap Juliari Batubara Layak Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 20 April 2021 - 13:29 WIB


"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," katanya.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," katanya.

ICW, lanjut Kurnia, sejak awal sudah tidak meyakini KPK akan berpihak pada masyarakat dengan menuntaskan penanganan korupsi bansos. Sebab, sejak fase penyidikan, ICW sudah menemukan ada banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK.

Baca juga: KPK: Sebagian Besar Perilaku Korupsi dari Pelaku Usaha Berupa Penyuapan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!