KPK Dalami Pengakuan Eks Wali Kota Cimahi Dimintai Rp1 Miliar untuk Redam OTT
Selasa, 20 April 2021 - 11:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mendalami keterangan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang mengaku dimintai Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari lembaga antikorupsi.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, Ajay mengaku sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT).
"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang
Atas kejadian tersebut, KPK pun meminta masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai antikorupsi itu dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan.
"Pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," kata Ali.
Untuk itu KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran informasi@kpk.go.id atau call center 198.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M
"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," katanya.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, Ajay mengaku sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT).
"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang
Atas kejadian tersebut, KPK pun meminta masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai antikorupsi itu dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan.
"Pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," kata Ali.
Untuk itu KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran informasi@kpk.go.id atau call center 198.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M
"Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," katanya.
(abd)
tulis komentar anda