KPK Dalami Pengakuan Eks Wali Kota Cimahi Dimintai Rp1 Miliar untuk Redam OTT

Selasa, 20 April 2021 - 11:49 WIB
Tersangka Walikota Cimahi (nonaktif) Ajay Muhammad Priatna (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/02/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mendalami keterangan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang mengaku dimintai Rp1 miliar oleh pihak yang mengaku dari lembaga antikorupsi.

Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, Ajay mengaku sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK untuk meredam operasi tangkap tangan (OTT).



"Di persidangan, JPU KPK tentu akan dalami pengakuan terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Sepak Terjang Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diblejeti KPK di Sidang



Atas kejadian tersebut, KPK pun meminta masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai antikorupsi itu dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!