Reformasi Birokrasi, ASN Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Sabtu, 17 April 2021 - 00:51 WIB
"Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Reformasi Birokrasi Jadi Peluang di Tengah Krisis



Sementara, Jufri Rahman menambahkan, terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. "Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan, baik itu pratama maupun madya," kata Jufri Rahman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!