Reformasi Birokrasi, ASN Naik Pangkat Tiap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Sabtu, 17 April 2021 - 00:51 WIB
Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah (kiri) saat melakukan simulasi anjungan sistem mutasi daerah (Simudah) di De Boekit Hambalang, Bogor, Kamis (15/4/2021). FOTO/DOK.KEMENDAG
JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (pemda) tak hanya fokus perampingan eselon. Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karir dan potensinya juga menjadi perhatian.

"Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota dan pengembangan potensi ASN Pemda," kata Akmal Malik, Jumat (26/4/2021).



Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2020), pihaknya telah menggelar rapat dengan seluruh Kepala BKD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor. Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat Virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah; Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah; dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.

Baca juga: Reformasi Birokrasi, ASN Harus Berubah dari Mental Priyayi ke Melayani

"Sistem informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda," katanya.

Imas Sukmariah menambahkan, perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memngkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat. Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karir akan berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pensiun ditambah dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!