Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi, PDIP Akan Gugat MK
Jum'at, 16 April 2021 - 21:13 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan calon Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly yang diusung PDIP dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebagai keputusan otoriter.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan alasannya menyebut putusan MK dinilai otoriter. Menurutnya, pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, tidak satupun meminta agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pihak tergugat Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Dimana, kata dia, gugatan hanya meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020.
Junimart mengatakan, pemohon menyatakan karena Orient Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang.
"Oleh karena itu keputusan MK tersebut harus dikoreksi, dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak hukum Bupati terpilih secara demokrasi," ujar dia.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan alasannya menyebut putusan MK dinilai otoriter. Menurutnya, pokok gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, tidak satupun meminta agar MK menjatuhkan putusan diskualifikasi kepada pihak tergugat Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Dimana, kata dia, gugatan hanya meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020.
Junimart mengatakan, pemohon menyatakan karena Orient Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat, dengan sendirinya status WNI yang ada padanya hilang.
"Oleh karena itu keputusan MK tersebut harus dikoreksi, dengan cara menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak hukum Bupati terpilih secara demokrasi," ujar dia.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda