Restoran Buka Siang Hari Denda Rp50 Juta. Simak Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Jum'at, 16 April 2021 - 16:05 WIB
iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
JAKARTA - Pemerintah kota Serang, Banten mengeluarkan aturan ketat bagi para pemilik restoran maupun rumah makan. Mereka yang nekat buka siang hari akan dikenai denda Rp50 juta bahkan sampai penutupan usaha.

Dalam Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.



"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin, Rabu (14/4/2021). Baca juga: Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Aturan ini memancing protes sejumlah kalangan bahkan peraturan ini dinilai terlalu berlebihan oleh Kementerian Agama. Lantas apa tanggapan pemerintah Kota Serang? Selengkapnya akan dibahas dalam dialog iNews Sore hari ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!