Restoran Buka Siang Hari Denda Rp50 Juta. Simak Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Jum'at, 16 April 2021 - 16:05 WIB
iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Foto/MNC Media
JAKARTA - Pemerintah kota Serang, Banten mengeluarkan aturan ketat bagi para pemilik restoran maupun rumah makan. Mereka yang nekat buka siang hari akan dikenai denda Rp50 juta bahkan sampai penutupan usaha.

Dalam Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin, Rabu (14/4/2021).

Aturan ini memancing protes sejumlah kalangan bahkan peraturan ini dinilai terlalu berlebihan oleh Kementerian Agama. Lantas apa tanggapan pemerintah Kota Serang? Selengkapnya akan dibahas dalam dialog iNews Sore hari ini.



Selain itu, dua kuli bangunan yang sedang merenovasi sebuah rumah di kawasan Benhil Jakarta Pusat tewas tertimpa bangunan. Korban ditolong warga setempat dan dievakuasi. Kasus ini diselidiki polisi apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Bagaimana kronologi kejadiannya, selengkapnya akan dilaporkan secara langsung dari lokasi kejadian.

Peristiwa lain seputar Ramadan yang disajikan iNews Sore adalah ramainya antrean BLT di sejumlah daerah. Warga berdesakan bahkan saling dorong untuk menjemput BLT.

Berita penembakan Papua tetap menjadi perhatian iNews Sore, keluarga korban penembakan berharap kasus ini diusut tuntas.

Dipandu Davie Pratama, Selengkapnya di iNews Sore mulai pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More