Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta
Kamis, 15 April 2021 - 17:39 WIB
"Atas jasanya kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," ungkap Lili.
Selain itu Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp9,2 miliar. "Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," jelasnya.
Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Selain itu Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp9,2 miliar. "Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," jelasnya.
Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(muh)
tulis komentar anda