Korupsi Banprov Jabar, Ketua DPD Golkar Terima Jatah Rp750 Juta

Kamis, 15 April 2021 - 17:39 WIB
loading...
Korupsi Banprov Jabar,...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan tersangka kasus banprov Jabar yang juga ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman kecipratan Rp750 juta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi bantuan keungan Pemprov Jabar 2017-2019. Keduanya adalah Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang dalam konstruksi perkara diketahui menerima jatah sebesar Rp750 juta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dalam kasus ini Carsa ES (swasta) meminta bantuan Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) agar bisa mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang sumber dananya dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat.

"Atas persetujuan itu, Carsa meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Proposal tersebut akan diperjuangkan ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Lili dalam jumpa pers, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Sepatu, Pejabat Damkar Depok Penuhi Panggilan Polrestro Depok

Selanjutnya, daftar tersebut dibawa Carsa kepada Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang akan diteruskan kepada Ade Barkah untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu Carsa kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Lili melanjutkan, setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa dan oleh Carsa proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Jawa Barat bersama dengan ABS.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," kata Lili.

Carsa mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Pemprov Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar. Carsa bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari Carsa tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

"Atas jasanya kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta," ungkap Lili.

Baca juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov

Selain itu Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp9,2 miliar. "Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain di antaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," jelasnya.

Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Rekomendasi
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Berita Terkini
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved