2 Tersangka Unlawful Killing Masih Berstatus Anggota Kepolisian
Rabu, 14 April 2021 - 19:39 WIB
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.
Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," imbuh Ahmad.
Baca juga: 3 Oknum Polda Jadi Tersangka Unlawful killing FPI, Pengamat: Polisi Harus Terbuka
Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," imbuh Ahmad.
Baca juga: 3 Oknum Polda Jadi Tersangka Unlawful killing FPI, Pengamat: Polisi Harus Terbuka
Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
(abd)
Lihat Juga :