KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Rabu, 14 April 2021 - 13:53 WIB
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor milik penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah yakni Agung Sucipto pada hari ini Rabu (14/4/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di kantor milik penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah yakni Agung Sucipto pada hari ini Rabu (14/4/2021).
Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021. Baca juga: Dalami Dugaan Aliran Uang Suap, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah
"Rabu (14/04/2021) Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021. Baca juga: Dalami Dugaan Aliran Uang Suap, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah
"Rabu (14/04/2021) Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," sambungnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Lihat Juga :