KPK Geledah Rumah Bos PT PKN terkait Kasus Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Selasa, 13 April 2021 - 15:03 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/4/2021). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Hari ini (13/04/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol, Kota Makassar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).

Ali belum mau membeberkan apa saja yang turut disita dalam penggeledahan tersebut. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan kami infokan kembali," kata Ali.

Baca juga: Senang Lihat Banyak OTT KPK, Luhut: Tapi Pencegahan Lebih Penting





Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Baca juga: Titah Luhut: KPK Jangan Jadi Alat Politik & Kekuasaan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :