Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Perhatikan Prokes Corona

Selasa, 13 April 2021 - 14:46 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat Islam menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.



"Kemudian menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung," ucapnya.

Kelima, pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah ditetapkan pada Senin 12 April 2021.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More