Vaksin Boleh Saat Ramadhan, MUI Minta Tenaga Medis Perhatikan Hal Ini

Senin, 12 April 2021 - 21:20 WIB
MUI menegaskan sesuai fatwa yang dikeluarkan sebelumnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.



Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (12/4/2021).

"Menyatakan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa, 13 April 2021" kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More