Vaksin Boleh Saat Ramadhan, MUI Minta Tenaga Medis Perhatikan Hal Ini

Senin, 12 April 2021 - 21:20 WIB
MUI menegaskan sesuai fatwa yang dikeluarkan sebelumnya, kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Baca juga: Politisasi Vaksin Nusantara Harus Dihentikan



"Berkenaan dengan vaksin, vaksin ini di bulan Ramadhan intinya, orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasanya kalau divaksin," kata Ketua MUI, Abdullah Jaidi dalam jumpa persnya saat sidang isbat 1 Ramadhan 1442 Hijiriah, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Bergantung Pada Satu Vaksin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!