Vaksin Boleh Saat Ramadhan, MUI Minta Tenaga Medis Perhatikan Hal Ini
Senin, 12 April 2021 - 21:20 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan sebelumnya bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap boleh dilakukan pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (12/4/2021).
"Menyatakan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa, 13 April 2021" kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (12/4/2021).
"Menyatakan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa, 13 April 2021" kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
(maf)
tulis komentar anda