Ini Kekhawatiran Fraksi Golkar MPR soal Wacana Amendemen UUD 1945
Minggu, 11 April 2021 - 20:28 WIB

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Golkar MPR RI sependapat dengan pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengatakan bahwa amendemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. Pendapat Saldi Isra itu sejalan dengan pandangannya bahwa jika amendemen UUD Negara 1945 dilakukan, akan membuka kotak pandora dan memberi peluang semua kepentingan politik yang akan mendompleng di dalamnya.
"Kami khawatir jika amendemen terbatas UUD Negara 1945 dilakukan, akan sulit mengontrol agendanya, mengingat ada sembilan fraksi dan satu kelompok yang pasti punya pandangan yang berbeda-beda. Jangan lupa hak konstitusi itu melekat kepada setiap anggota," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).
Apalagi, menurut dia, membicarakan amendemen UUD Negara 1945 dalam situasi pandemi Covid-19 ini bukan waktu yang tepat. Sebab, kata dia, masyarakat Indonesia masih berkonsentrasi mengatasi Covid-19 dalam semua aspek baik ekonomi, sosial dan terutama kesehatan.
Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
"Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD Negara 1945 hanya demi kepentingan elite politik tertentu. Selain itu, informasi yang sampai kepada masyarakat namun tidak lengkap dan utuh, maka akan menimbulkan salah persepsi yang kemudian diterjemahkan berbeda-beda," katanya.
Sehingga, kata dia, ada yang beranggapan wacana amendemen UUD Negara 1945 untuk mengembalikan Pemilihan Presiden oleh MPR. Bahkan, lanjut dia, ada yang menduga untuk membuka peluang Presiden dapat menjabat tiga periode, meskipun hal tersebut telah diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami khawatir jika amendemen terbatas UUD Negara 1945 dilakukan, akan sulit mengontrol agendanya, mengingat ada sembilan fraksi dan satu kelompok yang pasti punya pandangan yang berbeda-beda. Jangan lupa hak konstitusi itu melekat kepada setiap anggota," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021).
Apalagi, menurut dia, membicarakan amendemen UUD Negara 1945 dalam situasi pandemi Covid-19 ini bukan waktu yang tepat. Sebab, kata dia, masyarakat Indonesia masih berkonsentrasi mengatasi Covid-19 dalam semua aspek baik ekonomi, sosial dan terutama kesehatan.
Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
"Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD Negara 1945 hanya demi kepentingan elite politik tertentu. Selain itu, informasi yang sampai kepada masyarakat namun tidak lengkap dan utuh, maka akan menimbulkan salah persepsi yang kemudian diterjemahkan berbeda-beda," katanya.
Sehingga, kata dia, ada yang beranggapan wacana amendemen UUD Negara 1945 untuk mengembalikan Pemilihan Presiden oleh MPR. Bahkan, lanjut dia, ada yang menduga untuk membuka peluang Presiden dapat menjabat tiga periode, meskipun hal tersebut telah diklarifikasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :