Kemenag Tetap Persiapkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

Minggu, 11 April 2021 - 13:59 WIB
"Kemudian, yang berhak untuk berangkat adalah calon jemaah haji yang lunas tahun 1441H/2020M dan itu akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota," katanya.

Selanjutnya, daftar jemaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

"Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali," katanya.

Kemudian, jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

"Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More