Pengamat Nilai Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat Langkah Cerdas
Sabtu, 10 April 2021 - 08:34 WIB
Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Demokrat Kubu Moeldoko melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham. Adapun materi yang digugat adalah AD/ART kongres V Tahun 2020 yang dinilai menyalahi UU Parpol.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.
Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai, upaya kubu Moeldoko memperkarakan AD/ART itu merupakan langkah cerdas dan cukup beralasan.
Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Kalau Mau Jadi Ketum, Rebut Hati Kader Bukan Bikin KLB
Lihat Juga :