MUI dan IDI Sudah Oke, Kemenkes Pastikan Vaksinasi Tetap Jalan Selama Ramadan
Jum'at, 09 April 2021 - 00:00 WIB
Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.
MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib kifayah bagi 70 persen warga negara (umat Islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” tegasnya.
MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Ia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib kifayah bagi 70 persen warga negara (umat Islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :