Diprotes Warga, Mensos: Pendataan Penerima Bansos COVID-19 Tugas Daerah
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:56 WIB
Dia mengatakan umumnya proses pendataan hingga penyaluran bansos itu memakan waktu sekitar dua minggu. Dia menjelaskan setelah ketua RT meminta kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, petugas kelurahan melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi, Pemda menyerahkan data warga penerima Bansos itu ke Kemensos. "Jadi, proses di bawah pendataan itu seluruhnya dilakukan daerah, kabupaten atau kota. Nah itu prosesnya bisa sampai dua minggu paling cepat. Dua minggu baru dikirimkan datanya ke kami, baru kami persiapkan untuk penyaluran," terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (Baca juga: Muhammadiyah Tolak Berdamai dengan Covid-19)
Dia pun meminta media massa untuk lebih objektif mengenai persoalan tersebut. "Jadi kadang-kadang ada yang marah-marah ke saya, marah-marah ke Kemensos, kenapa enggak tepat sasaran pak, lho saya kan enggak tahu. Tugas kami apa? Menganggarkan dan menyalurkan, yang melakukan pendataan siapa? Daerah, kabupaten, desa, kota, kelurahan, jadi itu yang terjadinya," pungkasnya.
Setelah diverifikasi, Pemda menyerahkan data warga penerima Bansos itu ke Kemensos. "Jadi, proses di bawah pendataan itu seluruhnya dilakukan daerah, kabupaten atau kota. Nah itu prosesnya bisa sampai dua minggu paling cepat. Dua minggu baru dikirimkan datanya ke kami, baru kami persiapkan untuk penyaluran," terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (Baca juga: Muhammadiyah Tolak Berdamai dengan Covid-19)
Dia pun meminta media massa untuk lebih objektif mengenai persoalan tersebut. "Jadi kadang-kadang ada yang marah-marah ke saya, marah-marah ke Kemensos, kenapa enggak tepat sasaran pak, lho saya kan enggak tahu. Tugas kami apa? Menganggarkan dan menyalurkan, yang melakukan pendataan siapa? Daerah, kabupaten, desa, kota, kelurahan, jadi itu yang terjadinya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :