Diprotes Warga, Mensos: Pendataan Penerima Bansos COVID-19 Tugas Daerah
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:56 WIB
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara angkat bicara mengenai tudingan yang menyebutkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak kebijakan terkait pandemi COVID-19 tidak tepat sasaran. Juliari mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menentukan kriteria warga yang layak menerima bansos tersebut.
"Kriteria yang layak dapat bansos yang berhak dapat Bansos itu sepenuhnya kami serahkan ke daerah, jadi teman-teman juga jangan tanya ke kami, ke Kemensos," ujar Juliari dalam acara live bincang sore di akun Instagram SINDOnews.com bertajuk Bansos Saat Pandemi COVID-19, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Hadapi Pandemi Corona, Jusuf Kalla Ajak Semua Masyarakat Bersatu)
Sehingga, kata dia, pihak yang bisa ditanyakan mengenai data warga penerima bansos adalah Pemda. "Data yang dikirimkan oleh daerah ke Kemensos, itu lah yang kami eksekusi. Jadi, kalau ada katanya tidak tepat sasaran, atau salah sasaran, itu yang dipertanyakan siapa, ya daerahnya," jelasnya.
Dia mengatakan umumnya proses pendataan hingga penyaluran bansos itu memakan waktu sekitar dua minggu. Dia menjelaskan setelah ketua RT meminta kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, petugas kelurahan melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi, Pemda menyerahkan data warga penerima Bansos itu ke Kemensos. "Jadi, proses di bawah pendataan itu seluruhnya dilakukan daerah, kabupaten atau kota. Nah itu prosesnya bisa sampai dua minggu paling cepat. Dua minggu baru dikirimkan datanya ke kami, baru kami persiapkan untuk penyaluran," terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (Baca juga: Muhammadiyah Tolak Berdamai dengan Covid-19)
Dia pun meminta media massa untuk lebih objektif mengenai persoalan tersebut. "Jadi kadang-kadang ada yang marah-marah ke saya, marah-marah ke Kemensos, kenapa enggak tepat sasaran pak, lho saya kan enggak tahu. Tugas kami apa? Menganggarkan dan menyalurkan, yang melakukan pendataan siapa? Daerah, kabupaten, desa, kota, kelurahan, jadi itu yang terjadinya," pungkasnya.
"Kriteria yang layak dapat bansos yang berhak dapat Bansos itu sepenuhnya kami serahkan ke daerah, jadi teman-teman juga jangan tanya ke kami, ke Kemensos," ujar Juliari dalam acara live bincang sore di akun Instagram SINDOnews.com bertajuk Bansos Saat Pandemi COVID-19, Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Hadapi Pandemi Corona, Jusuf Kalla Ajak Semua Masyarakat Bersatu)
Sehingga, kata dia, pihak yang bisa ditanyakan mengenai data warga penerima bansos adalah Pemda. "Data yang dikirimkan oleh daerah ke Kemensos, itu lah yang kami eksekusi. Jadi, kalau ada katanya tidak tepat sasaran, atau salah sasaran, itu yang dipertanyakan siapa, ya daerahnya," jelasnya.
Dia mengatakan umumnya proses pendataan hingga penyaluran bansos itu memakan waktu sekitar dua minggu. Dia menjelaskan setelah ketua RT meminta kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga, petugas kelurahan melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi, Pemda menyerahkan data warga penerima Bansos itu ke Kemensos. "Jadi, proses di bawah pendataan itu seluruhnya dilakukan daerah, kabupaten atau kota. Nah itu prosesnya bisa sampai dua minggu paling cepat. Dua minggu baru dikirimkan datanya ke kami, baru kami persiapkan untuk penyaluran," terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. (Baca juga: Muhammadiyah Tolak Berdamai dengan Covid-19)
Dia pun meminta media massa untuk lebih objektif mengenai persoalan tersebut. "Jadi kadang-kadang ada yang marah-marah ke saya, marah-marah ke Kemensos, kenapa enggak tepat sasaran pak, lho saya kan enggak tahu. Tugas kami apa? Menganggarkan dan menyalurkan, yang melakukan pendataan siapa? Daerah, kabupaten, desa, kota, kelurahan, jadi itu yang terjadinya," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda