Kelompok Ini Boleh Mudik, tapi Tetap Ada Syaratnya Nih
Kamis, 08 April 2021 - 19:08 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik pada Lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun Wiku menyebut ada kelompok masyarakat yang dikecualikan.
Pengecualian ini didasarkan pada tujuan dari mobilitas di masa pelarangan mudik. Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).
Namun Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
“Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” ungkapnya.
Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. “Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” paparnya.
Dia menambahkan di luar urusan-urusan mendesak tersebut surat izin tidak akan diterbitkan. “Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” pungkasnya.
Pengecualian ini didasarkan pada tujuan dari mobilitas di masa pelarangan mudik. Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).
Namun Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
“Dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan,” ungkapnya.
Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili. “Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” jelasnya.
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang. “Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” paparnya.
Dia menambahkan di luar urusan-urusan mendesak tersebut surat izin tidak akan diterbitkan. “Selain keperluan di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda