Kelompok Ini Boleh Mudik, tapi Tetap Ada Syaratnya Nih

Kamis, 08 April 2021 - 19:08 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik pada Lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Foto/BNPB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik pada Lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun Wiku menyebut ada kelompok masyarakat yang dikecualikan.

Pengecualian ini didasarkan pada tujuan dari mobilitas di masa pelarangan mudik. Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Demi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19



“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).

Namun Wiku mengatakan bahwa bagi kelompok yang dikecualikan tetap harus memenuhi prasyarat perjalanan. Salah satunya adalah surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!