DPR Minta Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai
Kamis, 08 April 2021 - 02:10 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta pemerintah memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia. Pemberian insentif maskapai diyakini sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi nasional.
Politikus PDI Perjuangan ini memaparkan insentif yang dimaksud adalah pengurangan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan, termasuk biaya landing pesawat. Menurut dia, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.
Lasarus juga meminta pemerintah tidak hanya fokus kepada maskapai milik negara. Pemberian insentif, menurut dia, juga kepada seluruh maskapai, termasuk milik swasta nasional. "Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: DPR RI Mendorong Kemenhub Mempertimbangkan Pemberian Insentif bagi Jasa Transportasi
"Jadi, harus (pemerintah beri insentif maskapai). Setiap kali rapat di Komisi, kami pun sudah sampaikan itu. Kan, maskapai swasta ada perannya, makanya harus diperhatikan juga," ujarnya.
Lasarus berharap pemerintah segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut. Namun, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Pehubungan tapi juga Kementerian Keuangan.
"Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara," katanya.
Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini. Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.
Politikus PDI Perjuangan ini memaparkan insentif yang dimaksud adalah pengurangan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan, termasuk biaya landing pesawat. Menurut dia, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.
Lasarus juga meminta pemerintah tidak hanya fokus kepada maskapai milik negara. Pemberian insentif, menurut dia, juga kepada seluruh maskapai, termasuk milik swasta nasional. "Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: DPR RI Mendorong Kemenhub Mempertimbangkan Pemberian Insentif bagi Jasa Transportasi
"Jadi, harus (pemerintah beri insentif maskapai). Setiap kali rapat di Komisi, kami pun sudah sampaikan itu. Kan, maskapai swasta ada perannya, makanya harus diperhatikan juga," ujarnya.
Lasarus berharap pemerintah segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut. Namun, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Pehubungan tapi juga Kementerian Keuangan.
"Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara," katanya.
Sejumlah insentif memang dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini. Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.
tulis komentar anda